Lampung Barat - -Pekon Muarabaru Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat mengesahkan 84 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran (TA) 2022, penetapan itu dilakukan setelah Melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang dihadiri oleh pihak kecamatan, petugas babinsa, babinkamtibmas dan pendamping desa yang dilaksanakan di balai pekon, Pekon Muarabaru, Senin (14/2).
Dalam penjelasna nya Peratin Sanan mengatakan "Dalam Penetapan Jumlah Penerima dan Jumlah Anggaran untuk BLT DD, kita mengacu Perpres 104, Peraturan Menteri Desa (Permendes) No.7/2021, tentang prioritas penggunaan dana desa, Tahun Anggaran (TA) 2022, serta Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No.190/2022 dan juga tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No.67/2021". Ujar Sanan
"Didalam aturan tersebut sudah jelas yakni, 40? yang bertujuan sebagai perlindungan sosial dalam bentuk bantuan langsung tunai, sebagai upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19". Sambungnya.
Pada kesempatan itu Sanan memberikan apresiasi yang tinggi kepada satgas Covid-19 pekon yang tergabung dari semua unsur termasuk bhabinkamtibmas, babinsa, PLD, Bidang dan Perawat pekon terkhusus aparatur pekon dan LHP, yang selama ini berjibaku.
Dalam pendataan agar dalam menjalankan program pekon benar-benar terlaksana sesuai dengan skema yang telah ditetapkan pemerintah Yakni untuk membantu meringankan dan memulihkan ekonomi masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Sementara itu Misgiono Selaku Masyarakat sangat mengapresiasi Pemerintah Pekon Muara Baru "Saya selaku masyarakat sangat mengapresiasi kinerja Pratin Sanan, hal ini di karenakan Pratin sudah sangat terbuka dalam penetapan penerima BLT DD tidak ada unsur pilih-pilih, ini yang kami rasakan untuk itu kami sangat mengapresiasi kinerja Pratin Sanan dan Aparatur Pekon". Imbuhnya